BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL
Berita

PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENYANDANG CACAT BERAT

Untuk pertama kalinya pada tahun 2008 ini Departemen Sosial RI meluncurkan program penanganan bagi penyandang cacat berat di Jawa Timur, berupa pemberian bantuan dana jaminan sosial bagi penyandang cacat berat. Sebagai daerah ujicoba telah ditetapkan empat Kabupaten di Jatim dengan sasaran sebanyak 1000 penyandang cacat berat. Keempat kabupaten tersebut adalah: Kabupaten Blitar. Nganjuk, Magetan dan Lamongan, sedangkan pemberian bantuan dana jaminan sosial berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,-/orang per bulan yang diterimakan secara langsung oleh petugas Kantor Pos/PT Pos Indonesia setempat selama satu tahun. Apabila dievaluasi nanti berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan program, mungkin akan dapat dilanjutkan. Mengingatjumlah penyandang cacat di Jawa Timur cukup banyak, data dari Dinas Sosial ada sekitar 145 ribu paca berat , maka agar dapat menjangkau keseluruh penyandang cacat berat secara bertahap dan berkesinambungan, diharapkan pelaksanaan ujicoba harus berjalan dengan lancar, akurat, tepat sasaran dan tepat penggunaan.

Pemerintah melalui Departemen Sosial telah lama dan banyak melaksanakan program dan usaha-usaha kesejahteraan sosial bagi para penyandang masalah kesejhateraan sosial (PMKS), termasuk para penyandang cacat. Upaya upaya perlayanan dan rehabilitasi sosial, baik melalui sistem panti dan luar panti, serta berbagai upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan hidup penyandang cacat telah pula banyak dilakukan. Namun semua itu belum cukup untuk mewujudkan amanat UUD 1045 Pasal 27 ayat (2) yang ditindak lanjuti dengan UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1998 tentang upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Data penyandang cacat tahun 2006 di Indonesia sebanyak 2.810.212 orang dengan kecenderungan terus meningkat. Secara umum penyandang cacat mempunyai potensi utnuk dapat dikembangkan hingga mandiri. Sedangkan jumlah penyandang cacat ganda berdasarkan data BPS tahun 2000 sebanyak 163.232 orang. Untuk para penyandang cacat ganda^e^at, perlu adanya perlakuan khusus karena kondisi kecacatannya sudah tidak bisa lagi direhabilitasi dan kehidupannya sangat tergantung pada keluarga dan atau orang dekat lainnya. Mereka mutlak perlu bantuan orang lain. Mereka terkendala dalam berkomunikasi, bermobilisasi serta bersosialisasi dengan bagian masyarakat lainnya, termasuk sulit atau bahkan tidak mungkin untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan, pangan, pendidikan dan layanan sosial lainnya. Mereka sangat membutuhkan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial secara memadai dan manusiawi.

Program ini telah dimulai pada tahun 2006 dengan ujicoba di 5 provinsi: Jateng, Jabar, DIY, Sumsel dan Sumbar di 15 Kabupaten/kota. Tahun 2007 diujicobakan di 8 provinsi 24 kab/kota (Jateng, Jabar, DIY, Sumsel, Sumbar, Ball, Sulsel dan Kalsel.) Sedangkan tahun 2008 dilaksanakan di 13 Provinsi 40 Kab/Kota (Jateng Jabar, DIY, Sumsel. Sumbar, Sulsel, Kalsel, Ball, NTT, NTB, Sumut, Jambi dan Jatim.) Pelaksanaan program ini memerlukan kesamaan pemahaman dan koordinasi antar instansi terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi sosial dan masyarakat sehing-ga penanganannya dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta menangani permasalahan kesejahteraan sosial melalui Peraturan Daerah dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD masing-masing. TUJUAN, SASARAN DAN KARAKTERISTIK – Tujuan program yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar hidup penyandang cacat berat sehingga taraf kesejahteraan hidupnya dapat terpenuhi secara wajar.

Kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan hidup minimal yang meliputi pangan, sandang, air bersih dan perawatan sehari-hari. Sedangkan sebagai sasaran program adalah penyandang cacat berat yang memenuhi kriteria sbb.:

  1. Kecacatannya sudah tidak dapat direhabilitasi kembali.
  2. Tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, mandi dll. (memerlukan bantuan orang lain).
  3. Sepanjang waktu aktivitas kehidupannya sangat tergantung bantuan orang lain
  4. Tidak mampu menghidupi diri sendiri.
  5. Diutamakan berasal dari keluarga miskin.
  6. Terdaftar sebagai penduduk setempat.

Jadi karakteristik penyandang cacat berat yaitu dengan kecacatannya ia tidak dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari, dan sepanjang hidupnya sangat ter?gantung dengan bantuan orang lain (wali). Wali adalah seseorang yang terdekat, yang sehari-harinya mengurus dan membantu aktivitas kehidupan penerima bantuan, serta dapat mewakili kepentingan penerima bantuan. BANTUAN, PENGAJUAN DAN PENETAPAN PENERIMA. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar RP.300.000,- per orang per bulan selama satu tahun. Bantuan disampaikan langsung kepada penerima/wali oleh petugas Kantor Pos /PT Pos Indonesia di tempat tinggal masing-masing.

Sedangkan untuk pengajuan dan penetapan penerima bantuan diatur sbb.:

  1. Departemen Sosial menerima data dari Provinsi, yang selanjutnya diteliti ulang secara administratif sebagai bahan untuk menetapkan daftar nama calon penerima bantuan.
  2. Penetapan penerima bantuan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Pemberhentian bantuan dapat dilakukan apabila:

  1. Penerima bantuan meninggal dunia, yang dinyatakan dengan surat Keterangan e Kematian dari Desa/Kelurahan setempat.
  2. Penggantian penerima bantuan dilakukan dengan cara penetapan ulang dengan Swat Keputusan Kepala Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota setempat, digantikan dengan penyandang cacat berat sesuai urutan daftar tunggu berdasarkan skala prioritas.
  3. Penggantian Wali dapat dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan bantuan oleh Wali penerima bantuan, pindah alamat, atau meninggal dunia berdasarkan laporan pendamping, dan atau masyarakat setempat, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas /histansi Sosial Kab/Kota.

Pendamping adalah petugas lapangan yang ditunjuk oleh Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Departemen Sosial untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam Program Bantuan Dana Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat Berat. (PSM, Karang Taruna, PKK)

Related posts

GLOBAL WARMING – APA DAN MENGAPA

bk3s

KEMAJUAN TEKNOLOGI DAN PERGESERAN BUDAYA

admin01

DITUNGGU DATANGNYA PAHLAWAN BARU

bk3s
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?