BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL
Berita Kronik

Serasehan Penyamaan Persepsi Tentang SIM D

Kegiatan yang difasilitasi sepenuhnya oleh BKKKS Provinsi Jawa Timur dan telah dilaksanakan di Ruang Pelatihan BKKKS Provinsi Jawa Timur pada Hari Rabu, 16 Mei 2012 tersebut telah memperoleh hasil yaitu mulai ada titik terang dan jawaban yang selama ini di tunggu-tunggu oleh teman-teman disabilitas di Jawa timur khususnya di Surabaya tentang SIM D.

 

SERASEHAN PENYAMAAN PERSEPSI TENTANG SIM D SESUAI UU. 22 TAHUN 2009

 

Surat Ijin mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat

(UU. No. 22 tahun 2009 pasal 80)

 

DMI (Disable Motorcycle Indonesia) adalah komunitas pengguna motor  yang di modifikasi secara khusus bagi disabilitas/penyandang cacat.  DMI berdiri pada tanggal 27 November 2009. Di usia yang masih muda ini DMI sudah ada di 13 Kota di Jawa Timur. Komunitas ini berdiri dilatar belakangi oleh keinginan teman-teman disabilitas yang pengguna motor roda tiga yang ada di surabaya dan sidoarjo yang ingin mempunyai wadah/tempat berkumpul untuk mendiskusikan seputar motor kami, terutama tentang hak-hak kami dalam berlalu lintas yang saat itu masih belum kami dapatkan yaitu SIM untuk penyandang cacat.

Perjuangan kami dalam mendapatkan SIM D butuh waktu yang sangat panjang, secara pribadi saya memperjuangkan sejak saya mempunyai motor roda tiga pada tahun 2005 (sekitar 7 tahun). Dan Alhamdullillah perjuangan panjang kami tidak sia-sia pada tanggal 15 Desember 2011 kemarin teman-teman DMI Surabaya telah berhasil dan sukses mendapatkan SIM D, dan pada bulan-bulan berikutnya di ikuti oleh kota-kota lain di Jawa timur. kami sadar bahwa kami bukan yang pertama yang bisa mendapatkan SIM D akan tetapi kami yakin kami bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi teman disabilitas yang di kota lain

Akan tetapi dalam perjalanan waktu telah terjadi perbedaan persepsi tentang SIM D.  Dimana kata “kendaraan khusus” dan “penyandang cacat” masih diartikan sempit, di beberapa kota kami mendapatkan laporan bahwa yang bisa mendapatkan SIM D hanya motor roda 3, penyandang disabilitas yang menggunakan roda dua tidak bisa mendapatkan SIM D, padahal beberapa motor teman-teman sudah ada modifikasi ringan di beberapa bagian. Bisa mendapatkan SIM tapi yang diperolehnya SIM C. PAdahal di UU no. 22 tahun 2009 tidak pernah berbicara roda yang ada adalah kendaraan khusus. Sedang kata penyandang cacat juga masih sangat umum, penyandang cacat yang mana?

 

Berangkat dari permasalahan tersebut kami mencoba mengadakan kegiatan ini. Kegiatan yang difasilitasi sepenuhnya oleh BKKKS Provinsi Jawa Timur dan telah dilaksanakan di Ruang Pelatihan BKKKS Provinsi Jawa Timur pada Hari Rabu, 16 Mei 2012 tersebut telah memperoleh hasil yaitu mulai ada titik terang dan jawaban yang selama ini di tunggu-tunggu oleh teman-teman disabilitas di Jawa timur khususnya di Surabaya tentang SIM D.

Alhamdulillah para narasumber yang kita undang semuanya bisa hadir dan memaparkan materinya dengan baik dan gamblang, sehingga kita bisa mendapatkan informasi yang benar. Perbedaan penafsiran terhadap bunyi UU tersebut. Dimana kata “kendaraan khusus” dan “penyandang cacat” yang sebelumnya masih diartikan sempit sudah mulai dipahami dengan baik.

Beberapa point yang dapat kami simpulkan diantaranya adalah :

  1. SIM D berlaku untuk semua penyandang cacat
  2. Akan diusulkan SIM untuk disabilitas Tuna Rungu Wicara
  3. SIM D yang diperoleh teman2 dengan biaya Rp. 50.000,- belum termasuk asuransi, dan harus membayar sebesar Rp. 30.000 di loket Bhakti Bayangkari Polres setempat
  4. Kedepannya SIM D akan dibagi menjadi :

–          SIM D untuk pengemudi motor roda3

–          SIM D1 untuk pengemudi motor roda4

–          SIM D2 untuk pengemudi motor roda2

Sumber : Abdul Syakur (Ketua DMI Jawa Timur)

Related posts

Unjuk Karya Seni Anak-Anak Dengan Gangguan Pendengaran

admin01

HUMOR (DARIPADA PUSING MIKIRIN DEBAT CAPRES)

bk3s

TIDAK IKUT TREND

bk3s
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?