BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL

KELOMPOK KERJA

bk3s
Deskripsi :

Masalah kesejahteraan sosial merupakan masalah sosial yang sangat kompleks sehingga dibutuhkan upaya-upaya penanganan yang holistik dan terpadu.

Bahwa dalam masyarakat telah banyak tumbuh dan berkembang usaha-usaha kesejahteraan sosial serta profesi-profesi layanan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang bersifat parsial dan spesialis.

Anak, penyandang cacat, serta lanjut usia yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu mendapatkan perhatian secara lebih khusus karena besarnya tantangan sosial yang dihadapi serta keterbatasan sumber-sumber pelayanan yang tersedia.

Untuk mewadahi dan mengembangkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas kerja sama, efektivitas dan kemanfaatan lembaga-lembaga dan profesi-profesi pemberi layanan kesejahteraan sosial diperlukan jaringan kerja sama dalam bentuk Kelompok Kerja yang lebih permanen dan pembinekaan jenis-jenis layanan.

Kelompok-kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk memiliki maksud dan tujuan untuk Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Serta dalam pelaksanaannya memiliki visi dan misi yang sesuai dengan BKKKS Propinsi Jawa Timur. Fokus perhatian Kelompok Kerja ini dititikberatkan pada bidang-bidang Lanjut Usia, Penyandang Cacat, serta Anak dan Remaja, dengan mengingat peraturan-peraturan sebagai berikut :

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
  3. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1998 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
  4. Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  5. Undang-undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  6. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Kesejahteraan Lanjut Usia
  7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  8. Program Kerja BKKKS Provinsi Jawa Timur

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Kelompok Kerja dapat mengikat kerja sama dengan berbagai instansi serta menggali sumber-sumber daya masyarakat dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi BKKKS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok :
  • Meningkatkan kualitas usaha-usaha kesejahteraan sosial untuk anak, penyandang cacat, dan lanjut usia.
  • Mengembangkan model-model pelayanan sosial untuk anak, penyandang cacat, dan lanjut usia.
  • Menjalin dan meningkatkan kerja sama antar lembaga dan profesi pemberi layanan untuk kesejahteraan anak, penyandang cacat, dan lanjut usia.
PERMASALAHAN UMUM UKS :
  • Kelayakan sistem sumber pelayanan (kualitas kurang memadai)
  • Ketimpangan antara jumlah penyandang masalah yang membutuhkan dan jumlah sistem sumber pelayanan (kuantitas)
  • Sulitnya aksesibilitas sistem sumber pelayanan (sebaran sistem sumber)
  • Jenis sistem sumber pelayanan belum meliput semua jenis PMKS
Peningkatan Kualitas UKS :
Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) diharapkan dapat meningkatkan kualitas dalam berbagai aspek, yaitu:

  • Aspek manajemen
  • Aspek sistem layanan dan penerima pelayanan
  • Aspek sarana
  • Aspek program/kegiatan
  • Aspek legalitas
Indikator Utama :
Tiga Indikator Utama pembangunan kesejahteraan sosial yaitu:

  • Penanggulangan masalah sosial
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia
  • Terbukanya persamaan/perluasan kesempatan dalam mengakses sumber-sumber pelayanan
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?