| Deskripsi : | ||
|
Masalah kesejahteraan sosial merupakan masalah sosial yang sangat kompleks sehingga dibutuhkan upaya-upaya penanganan yang holistik dan terpadu. Bahwa dalam masyarakat telah banyak tumbuh dan berkembang usaha-usaha kesejahteraan sosial serta profesi-profesi layanan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang bersifat parsial dan spesialis. Anak, penyandang cacat, serta lanjut usia yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu mendapatkan perhatian secara lebih khusus karena besarnya tantangan sosial yang dihadapi serta keterbatasan sumber-sumber pelayanan yang tersedia. Untuk mewadahi dan mengembangkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas kerja sama, efektivitas dan kemanfaatan lembaga-lembaga dan profesi-profesi pemberi layanan kesejahteraan sosial diperlukan jaringan kerja sama dalam bentuk Kelompok Kerja yang lebih permanen dan pembinekaan jenis-jenis layanan. Kelompok-kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk memiliki maksud dan tujuan untuk Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Serta dalam pelaksanaannya memiliki visi dan misi yang sesuai dengan BKKKS Propinsi Jawa Timur. Fokus perhatian Kelompok Kerja ini dititikberatkan pada bidang-bidang Lanjut Usia, Penyandang Cacat, serta Anak dan Remaja, dengan mengingat peraturan-peraturan sebagai berikut :
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Kelompok Kerja dapat mengikat kerja sama dengan berbagai instansi serta menggali sumber-sumber daya masyarakat dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi BKKKS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
| Tugas Pokok : | ||
|
||
| PERMASALAHAN UMUM UKS : | ||
|
||
| Peningkatan Kualitas UKS : | ||
Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) diharapkan dapat meningkatkan kualitas dalam berbagai aspek, yaitu:
|
||
| Indikator Utama : | ||
Tiga Indikator Utama pembangunan kesejahteraan sosial yaitu:
|
||
