BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL
Berita

AHMADIYAH DIMATA AGAMA DAN NEGARA

Prakata : Dalam kesempatan perjalanan Muhibbah ke Tarim Yaman, sejumlah Kyai berpengaruh didaerah memberi informasi sebagai berikut, yang perlu dikonfirmasi. Bahwa yang mendapat perlakuan dzalim sebenarnya bukan Ahmadiyah, tetapi umat Islam.Ahmadiyah konon mengkafirkan umat Islam yang tidak mengakui keNabian Mirza Ghulam Ahmad

AHMADIYAH DIMATA AGAMA DAN NEGARA

Salahuddin Wahid
Pengasuh Pesantren Tebuireng

Masyarakat tengah menanti dengan hati berdebar apa yang akan diputuskan oleh Presiden berkaitan dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Apakah dibubarkan atau dibatasi kegiatannya ataukah diijinkan dengan syarat? Ormas-ormas Islam hamper semua sudah menentukan sikap.Warga Ormas Islam itu ternyata berbeda dalam menyokapi keberadaan Ahmadiyah. Sebagai contoh adalah NU. Tampaknya PBNU akan mengambil sikap bahwa Ahmadiyah adalah sesat dan harus keluar dari Islam. Sebenarnya rapat pleno gabungan PBNU 2005 sudah menentukan sikap keras terhadap Ahmadiyah, tetapi ada kelomok didalam NU yang tidak setuju menggunakan istilah sesat dan menyesatkan. Dalam kesempatan itu dihadirkan dua orang mantan petinggi Ahmadiyah yang sudah bertaubat, yang menjadi dasar dari sikap keras PNU itu.Dalam kesempatan perjalanan Muhibbah ke Tarim Yaman, sejumlah Kyai berpengaruh didaerah member informasi sebagai berikut, yang perlu dikonfirmasi. Bahwa yang mendaoat perlakuan dzalim sebenarnya bukan Ahmadiyah, tetapi umat Islam. Ahmadiyah konon mengkafirkan umat Islam yang tidak mengakui keNabian Mirza Ghulam Ahmad. Pihak Ahmadiyah tidak mau bermakmum dalam salat kepada umat Islam. Mereka telah menodai ajaran Islam, sehingga harus ada tindakan terhadap mereka, yaitu dinyatakan bahwa Ahmadiyah bukanlah Isalm.Tidak semua pihak didalam NU mempunyai pendapat yang keras terhadap Ahmadiyah. Ada pemikiran muda NU yang mengirim SMS kepada saya dan menyakan bagaimana generasi muda NU harus bersikap menghadapi kenyataan bahwa PBNU akan mengeluarkan sikap seperti itu. Saya menjawab bahwa mereka harus bersabar, menyadari relitas yang harus dihadapi walau tidak menyukainya, melihat dulu perkembangan yang ada. Baru setelah itu mereka bisa menetukan sikap. Yang jelas mereka tidak mungkin merubah pendapat mayoritas tersebut.

Dari kenyataan diatas kita bisa simpulkan bahwa didalam menyikapi keberadaan Ahmadiyah dalam pandangan agama Islam, terdapat pertentangan pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan. Tetapi terdapat kesepakantan semua pihak bahwa tidak boleh ada tindakan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah an asset milik mereka. Kalua maih terjadi tindakan kekerasan di beberapa tempat, perlu dicermati apakah ada pihak tertentu yang menghasut. Untuk itu, pihak keamanan harus berusaha pencari siapa mereka dan menindaknya tanpa ragukalau ditemukan.Bagaimana keadaan JAI didalam perspektif Negara? Apakah harus mengikuti pandangan MUI dan ormas Islam dalam masalah itu? Apakah pemerintah harus dan bisa mengeluarkan SKB tentang pembubaran itu? Apakah peraturan yang menjadi landasan dari keputusan itu?Menurut hemat saya pemerintah tidak harus mengikuti fatwa MUI. dalam mengambil sikap, pemerintah harus mengacu kepada UUD dan UU dengan mempertimbangkan semua masukan dan akibat yang akan timbul termasuk factor LM. Saat ini terdapat hukum positif yang memperbolehkan pemerintah membubarkan JAI, yaitu UU NO 1/PNPS/1964. UU itu adakah satu-satunya UU yang prosesnya tidak melalu DPR. Apakah bentuk dari ketentuan itu, apakah SKB atau Perpres?Banyak pihak terutama aktivis Ham beranggapan bahwa UU itu sudah tidak bisa dipakai lagi. Karena dianggap bertentangan dengan UUD. Tetapi banyak yang berpendapat sebaliknya dan menyatakan bahwa UU itu masih bisa dijadikan dasar dari kebijakan pemerintah. Kalau menghendaki UU itu tidak dijadikan dasar kebijakan pemerintah lagi, harus diajukan judicial review ter5hadap UU itu kepada mahkamah konstitusi. Senaiknya JAI atau salah satu kelompok pendukung JAI melakukanya, supaya kesimpangsiuran tidak berlanjut.

Seandainya MK menyatakan bahwa UU itu tidak bertentangan dengan UUD, dan pemerintah memutuskan untuk membubarkan JAI, maka JAI dan pendukungnya harus menerima keputusan itu. Seandainya MK memutuskan bahwa UU itu bertentangan dengan UUD dan pemerintah tidak bisa membubarkan JAI, makaMUI dam ormas Islam juga harus menerimanya. Tidak terbayang apabila pemerintah sudah membatasi , melarang atau bahkan membubarkan JAI, lalu Mk menyatakan bahwa UU diatas bertentangan dengan UUD, apakah kondisi sosial memungkinkan pemerintah membatalkan keputusan tersebut? Masalh hukum telah berubah menjadi masalah social. Dan kita tahu menyelesaikan masalah social jauh lebih sulit dari pada masalah hukum.

Jadi, keputusan MK apakah UU itu bertentangan atau tidak dengan UUD, adalah kunci penyelesaian dari masalah Ahmadiyah. Mengapa sudah terjadi banyak kerusuhan dan tindak kekerasan sejak sekitar lima tahun lalu, belum juga ada pihak yang mengajukan UU NO. 1/PNPS/1965 itu ke MK? Dengan melalui proses tersebut kita betul ? betul menyelesaikan masalah sosial keagamaan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan cara itu kita menunjukan bahwa kita adalah suatu bangsa yang menghormati UUD yang menjadi landasa dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tentu banyak tokoh umat Islam dan pengikutnya yang tidak setuju dengan keputusan MK semacam itu, tetapi sebagai warga Negara mereka harus menaati keputusan MK itu. Dengan cara ini tokoh Isalm menyadari bahwa dalam masalah kemasyarakatan di Indonesia, yang berlaku adalah UU yang sesuai dengan UUD. Hukum Islam hanya berlaku di Indonesia bila sudah ditampung didalam UU. Maka, semua pihak bisa memahami betul arti penting dari UUD dan nilai strategis MK sebagai lembaga Negara yang berhak menentukan apakah sebuah UU itu sesuai atau tidak dengan UUD.

Diharapkan dimasa depan pemilihan anggota MK akan mendapat perhatian lebih besar dan mendorong putra-putri terbaik Indonesia untuk lebih berminat mengajukan diri menjadadi hakim MK. Mari kita gunakan gonjang-ganjing maslah Ahmadiyah ini sebagai kesempatan untuk lebih menanamkan kesadaran hidup sebagai bangsa yang menghormati UUD yang telah kita buat dan telah kita gunakan sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara selama lebih dari 60 tahun.

Related posts

MEMAKNAI KEMBALI KEBANGKITAN NASIONAL

bk3s

Penyerahan Bantuan Korban Tanah Longsor di Jember

admin01

Bantuan Dalam Pandemi, Cap Lang Donasi Dana dan Paket Bagi Ibu Hamil & Menyusui

admin01
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?