BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL
Sorotan

MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KELOMPOK MARJINAL APAKAH MUNGKIN ?

kemiskinan-680x515Mendifinisikan kelompok marjinal sesungguhnya tidaklah mudah. Karena sangat banyak kriteria atau variabel yang dapat dikembangkan. Mungkin seluas hak-hak asasi manusia. Orang yang termarjinalkan secara politik belum tentu miskin. Sebaliknya orang miskin belum tentu termarjinalkan secara politik. Ada yang termarjinalkan karena keberadaannya pada tempat yang aksesibelitas transportasi dan komunikasi, keterjangkauan layanan umum, kontribusi dan partisipasi, hak dan kewajiban, keberdayaan dan pengembangan pribadi yang tak terwujudkan secara layak.  Ada juga yang berpendapat bahwa kelompok marjinal merupakan istilah yang lebih manusiawi untuk kelompok miskin. Jika mengikuti pendapat ini, maka nama generiknya secara yuridis menurut UUD 45 kelompok marjinal ini disebut dengan fakir miskin dan anak terlantar. Selanjutnya secara lebih operasional dalam terminologi kesejahteraan sosial adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang macamnya ada 28. Oleh karena ruang lingkup sorotan ini adalah kesejahteraan sosial maka kerangka acuan yang dijadikan dasar penelaahan adalah nilai-nilai kesejahteraan sosial.

Fakir Miskin

Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, mendefinisikan bahwa fakir  miskin  adalah  orang  yang  sama  sekali  tidak mempunyai  sumber  mata  pencaharian  dan/atau mempunyai  sumber  mata  pencaharian  tetapi  tidak mempunyai  kemampuan  memenuhi  kebutuhan  dasar yang  layak  bagi  kehidupan  dirinya  dan/atau keluarganya. Orang ini tidak mempunyai aset yang memadai untuk dikembangkan sehingga memberi penghasilan atau tidak mempunyai kapasitas pribadi yang dapat dijadikan faktor produksi yang dapat dikompensasikan dengan uang, atau tidak memiliki keduanya. Atau memiliki keduanya tetapi tidak dapat berfungsi karena tidak dapat menjangkau sistem sumber formal. Aset, keberdayaan, dan aksesibelitas terhadap sumber-sumber ekonomi dan atau pelayanan lainnya adalah syarat pokok agar seseorang mempunyai produktivitas yang dapat diuangkan sehingga menjadi sumber penghasilan.

Dibandingkan unsur-unsur yang terkandung dalam kesejahteraan sosial, definisi kemisikinan ini terkesan mengurangi cakupan pengertian kebutuhan menurut definisi kesejahteraan sosial pada Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang mencakup kebutuhan material, spiritual dan spiritual. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sebenarnya definisi kesejahteraan sosial menurut Undang-undang nomor 6 tahun 1974 mempunyai konsep dan cakupan yang luas serta lebih komprehensif. Definisinya sebagai berikut :

“Kesejahteraan Sosial  adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.

Konsep kemisikinan menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2011 di atas hanya mencakup pemenuhan kebutuhan serba benda yang melekat pada dirinya sebagai manusia. Sedangkan kesejahteraan sosial menurut definisi yang lama melihat manusia sebagai satu kesatuan antara dirinya, keluarga, masyarakat, lingkungan hidup dan negara.  Rupanya secara yuridis negara tidak ingin dibebani untuk mewujudkan kesejahteraan sosial secara komprehensif para fakir miskin. Namun pada undang-undang lainnya, termasuk didalamnya undang-undang tentang lingkungan hidup, hak azasi manusia, kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, sistem jaminan sosial, pelayanan publik dll, program-program yang dikembangkan berdasar undang-undang tersebut memungkinkan untuk diakses oleh para fakir miskin setelah mendapatkan layanan awal.

Garis Kemiskinan

Badan Pusat Statistik awal tahun 2013 menggunakan garis kemiskinan sebesar Rp. 271.626,00 per kapita per bulan. Atau lebih kurang Rp 9.000,00/hari.  Jauh di bawah angka Upah Minimum Kota/Kabupaten di kota-kota besar di Indonesia. Dibandingkan dengan tahun 2012 garis kemiskinan ini naik 4,66 %, sedangkan inflasi tahun 2013 sebesar 8,38 %. Jadi secara matematis dapat dikatakan tidak terjadi kenaikan kesejahteraan yang signifikan.

Selanjutnya BPS menjelaskan bahwa “Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan pada Maret 2013 tercatat sebesar 73,52 persen, kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi September 2012 yang sebesar 73,50 persen. Harga beras pada periode September 2012 sampai Maret 3013 sebesar Rp.10.414,00/kg”,

Pengeluaran untuk beras atau pangan secara keseluruhan adalah 73,52 x Rp. 10.414 = Rp. 7.656,00. Di kota nilai ini setara dengan harga se bungkus nasi yang hanya cukup sekali makan oleh satu orang.. Dapat dibayangkan bagaimana kapasitas pribadi mereka.  Sisanya Rp.2.346,00.

Apa yang dapat diperbuat oleh Fakir Miskin?

Dengan sisa uang sebesar Rp 2.400,00-an untuk kebutuhan-kebutuhan lain bukan pangan,  peluang apa yang dapat diperoleh untuk pengembangan diri, serta perubahan status sosialnya? Jika penghasilan mereka naik menjadi Rp.10.000,00 maka mereka sudah tidak termasuk orang miskin. Tetapi mereka sebenarnya belum bisa disebut sebagai orang yang sejahtera hidupnya. Artinya benar-benar bebas dari kekurangan pangan, kebodohan, kualitas kesehatan. Apalagi untuk berekspresi. Sedangkan orang dengan penghasilan sebesar UMK saja, banyak yang seumur hidupnya tak mengalami pergeseran vertikal. Status buruhnya terbawa sampai mati dengan meninggalkan anak-anak yang berstatus sama.

Pada Perpres No. 15 Tahun 2010 ini, terdapat penekanan pada strategi percepatan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan dengan (Pasal 3):

Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan :
Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Pasal 5
(1) Program percepatan penanggulangan kemiskinan terdiri dari :
Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin  untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil;
Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Program-program di atas masih didukung pula oleh kebijakan fiskal pro growth, pro job, pro poor, dan pro environmental. Namun sayang indeks gini kita tahun 2013 membesar. Artinya pemeratannya menjadi lebih buruk. Untungnya pertumbuhan ekonomi kita masih tinggi, nomor dua di dunia.

Hebat bukan? Tetapi pelaksanaannya masih sangat memprihatinkan. Pada tingkat wacana dan gagasan semua tentu setuju dengan langkah-langkah untuk memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraan umum. Tetapi kenyataannya setidaknya mulai Orde Baru sampai sekarang sudah lebih kurang 40 tahun orang miskin tak kunjung habis. Di tahun 2013 ini masih tersisa 28,07 juta. Ini pun dengan garis kemiskinan yang sangat rendah. Tidakkah ini dapat disebut sebagai korban bencana kebijakan? Tetapi harus diakui menggarap orang dengan kepemilikan uang Rp. 2.346,00/hari pada lokasi terpencil, tanah tandus, pendidikan rendah, aksesibelitas kurang, belum lagi jika terdapat kekurangan-kekurangan pribadi, tidak mudah. Mungkin beberapa program lama seperti desa swasembada, gerakan kembali ke desa dengan one village one product, pembangunan desa dengan perwujudan standar fasilitas umum yang memadai, industri berbasis masyarakat dengan bapak angkat, diperkuat kembali. Namun perlu diingat pelaksanaannya harus sungguh-sungguh, diikuti dengan pendampingan profesional; seperti professor/doktor masuk desa. Jangan ABRI yang masuk desa.

Penulis :
Drs. Sutopo Wahyu Utomo, SH. MM (Pekerja Sosial)

Related posts

GARUDA INDONESIA LAWAN HARIMAU MALAYSIA

bk3s

TKI – MENJUAL KEBODOHAN DAN MARTABAT BANGSA

bk3s

PETA GLOBAL DAMPAK AKTIVITAS MANUSIA PADA EKOSISTEM LAUT

bk3s
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?