Pokja Perempuan & Lansia di dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam masa baktinya memiliki tugas pokok dan fungsi. Untuk mengetahui tugas pokok Kelompok Kerja (Pokja) secara umum, klik di sini.Fokus Perhatian Pokja Perempuan & Lansia adalah :
Perempuan & Lansia tetap dapat melaksanakan fungsi sosial dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (psl 1 ayat 2 UU 13/1998)
BENTUK UKS :
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual, Pelayanan kesehatan, Pelayanan kesempatan kerja (tidak berlaku bagi LU non potensial), Pelayanan pendidikan dan pelatihan (tidak berlaku bagi LU non potensial), Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum, Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, Perlindungan sosial (tidak berlaku bagi LU potensial), Bantuan sosial.