|
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual, Pelayanan kesehatan, Pelayanan kesempatan kerja (tidak berlaku bagi LU non potensial), Pelayanan pendidikan dan pelatihan (tidak berlaku bagi LU non potensial), Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum, Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, Perlindungan sosial (tidak berlaku bagi LU potensial), Bantuan sosial.
|