Pokja Disabilitas di dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam masa baktinya memiliki tugas pokok dan fungsi.
Untuk mengetahui tugas pokok Kelompok Kerja (Pokja) secara umum, klik di sini.Fokus Perhatian Pokja Paca adalah Persamaan kesempatan, Peluang kerja dengan quota 1 % (minimal) per 100 tenaga kerja di perusahaan, Perwujudan aksesibilitas umum.