BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL
Berita Sorotan

KESEHATAN JIWA KURANG DI PERHATIKAN ?

Dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2008 yang mengangkat tema ?Rakyat Sehat, Kualitas Bangsa Meningkat?, Forum Reboan Dewan Kota Surabaya menyelenggarakan dialog publik ?Pemberdayaan Masyarakat dalam menyikapi kesehatan jiwa.Dalam undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Bab I Pasal 1 tentang ketentuan umum, yangdimaksud dengan kesehatan adalah keadaaan dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dewan kota Surabaya melihat kesehatan merupakan masalah yang sangat penting dan sekaligus masalah yang kompleks terkait dengan berbagai aspek kehidupan ekonomi, politik dan sosial budaya. Dari berbagai masalah kesehatan dapat diamati bahwa ganguan jiwa merupakan yang belum banyak mendapat perhatian, benarkah ?

Sebagai pengantar dalam dialog itu Dr. H. Didi Asyono Budiyono SpKJ, Ketua SMF Ilmu Kedokteran jiwa RSU Dr. Soetomo Surabaya menjelaskan 10 masalah kesehatan jiwa di Indonesia saat ini, yaitu :1. Depresi, 2. Bunuh diri, 3. Anxietas (kecemasan), 4. Sindrome pasca trauma (ganguan stres oasca trauma) akibat bencana alam, buatan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, 5. Ganguan jiwa usia lanjut, 6. Autisme masa anak-anak, 7. Psihogomatik, 8. Ganguan jiwa berat, 9. Ganguan mood (bipolar) dan 10. Ganguan kepribadian psicopatic (disosis)

Selanjutnya Prof. dr. Marlina S. M, SpKJ (Departemen Psikiatri Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga), dr. Nalini M. Agung, SpKJ (Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa) dan dr. Esti Martiana Rachmie (Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya) yang mewakilkan mneyampaikan ilmu dan pengalamannya di masyarakat.

Gangguan jiwa itu terjadi dan disebabkan oleh beberapa faktorseperti : organ biologis, psikologis, sosial dan spiritual. Empat faktor itu yang menyebabkan 10 masalah ganguan jiwa di negeri ini. Hingga saat ini masyarakat belum banyak tahu tentang ganguan jiwa, yang sering diucapkan arang-orang dengan kata-kata : ?orang gila, orang miring, orang stress, dll?.

Kekurangtahuan masyarakat disebabkan kurang informasi yang sampai kepada mereka, baik dari media, instansi yang berwenang dan orang-orang yang kompeten. Informasi kesehatan dari rumah sakit umum pusat, daerah dan Puskesmas sangat minim.

Apakah dokter-dokter umum waktu studi di Fakultas Kedokteran tidak memperoleh subyek kesehatan jiwa dalam kurikulumnya, sehingga sedikit sekali dari mereka yang peduli dengan kesehatan jiwa. Menurut para pembicara ada, tetapi mungkin kurang waktu atau kurang dana.

Bagaimana dengan Rumah Sakit Jiwa Menur milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur ? Rumah Sakit ini termasuk Rumah Sakit Jiwa Kelas A, yang mengedepankan motto : ?Pelanggan adalah sahabat kami? Visinya tahun 2010 : ?Menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan jiwa yang paripurna, profesional dengan pelayanan prima yang mengutamakan kepuasan pelanggan, salah satu misi terpenting adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa yang paripurna, profesional, bermutu dan bersahabat untuk mewujudkan kepuasan pelanggan. Dari 6 tujuan yang tercantum ada 3 tujuan yang sangat penting untuk masyarakat Surabaya khususnya dan masyarakat Jawa Timur umumnya, yaitu pertama memberikan pelayanan kesehatan jiwa promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif secara profesional, kedua menjadi pembina pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas, RSU Kabupaten dan Kota se Jawa Timur, ketiga memberdayakan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dan terarah mencegah serta menanggulangi kesehatan jiwa.

Jika melihat bangunan Rumah Sakit Jiwa yang tertata rapi, bersih dan asri, tidak ada kesan rumah sakit, apalagi bau orang sakit jiwa. Dari SDM sejumlah 378 orang, yang terdiri dari 35 orang jabatan medis (dokter spesialis dan dokter umum) 83 orang perawat, 140 orang paramedis non keperawatan dan 130 orang tenaga non medis serta fasilitas yang relatif serba lengkap maka selayaknya pelayanan kesehatan jiwa dan masyarakat seperti : Penyuluhan Kesehatan Jiwa, Konseling (perkawinan, pekerjaan, remaja, narkoba, seksual), Pembinaan Puskesmaas RSU Kabupaten/Kota, Pengobatan gelandangan psikotik dan korban pasung dan kursus kesehatan Jiwa terlaksana dengan kontinu.

Dalam rangka meningkatkan ketertiban Kota, Pemerintah Kota Surabaya, sering pula melaksanakan razia terhadap gelandangan dan hasilnya diserahkan ke Panti Rehabilitasi Sosial (Pondok Sosial disingkat PONSOS). PONSOS melaksanakan identifikasi dan mengolongkan orang yang dirazia kepada golongan anak jalanan, gelandangan pengemis, lansia terlantar, WTS dan Kusta. Yang termasuk golongan psikotik diserahkan ke Panti Rehabilitasi Sosial (PONSOS) Keputih Surabaya. Pada saat ini terdapat 425 orang psikotik terdiri dari 190 orang laki-laki dan 235 orang perempuan , ada 3 orang perempuan dan 3 orang laki-laki yang melaksanakan tugas perawatan, padahal mereka tidak berpendidikan perawat. Mereka ditempatkan pada gedung yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan dengan fasilitas yang minim sekali. Panti ini tanpa dokter umum dan juga tanpa dokter jiwa. Pemeriksaan oleh RS Jiwa Menur pada setiap hari Kamis dan berobat fisik ke Puskesmas Klampis pada setiap hari kumat. Dengan suasana hunian yang kumuh dan pasien sebagian terbesar belum mendekati sembuh dan perawatan dokter yang sangat minim, menyebabkan keprihatinan yang mendalam. Padahal undang-undangnya sudah ada, pasal 26 ayat 1: ?Penderita ganguan jiwa yang menimbulkan ganguan terhadap kerukunan dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya?. Apakah Panti Rehabilitasi Keputih itu punya tugas pelayanan kesehatan jiwa ? Pelayanan dari Rumah Sakit Jiwa Menur bisa ditingkatkan frekuensinya dan sekali seminggu menjadi tiga kali seminggu, juga pelayanan dokter umum dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Kota Surabaya bisa ditingkatkan tiga kali dalam seminggu, pihak Panti Rehabilitasi Sosial selanjutnya memperbaiki hunian dan fasilitas yang layak dan manusiawi.

Tinggal masalah dana, Departemen Sosial, Dinas Sosial Propinsi Jwa Timur dan Kota Surabaya serta anggota masyarakat yang mampu dan peduli terhadap nasib mereka yang derajat dan martabatnya harus dikembalikan, sesuai dengan hak-haknya dalam Undang ? Undang Dasar 1945. SEMOGA MENDAPAT PERHATIAN.

Related posts

Atlet SOIna Jawa Timur Sabet 7 Emas, 8 Perak, dan 4 Perunggu

admin01

SEMINAR KESEHATAN LANSIA DAN BERBAGI PENGALAMAN LANSIA SUKSES

admin01

QUO VADIS KARAKTER BANGSA

bk3s
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?